01 Agustus 2021

Pencegahan Aksi Terorisme dan Ekstremisme Lewat Program Baru Sesuai dengan Peraturan Presiden

Article Cover

Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR)  menggelar webinar untuk program MEMBANGUN STRATEGI DAN KERJASAMA DALAM ADVOKASI KEBIJAKAN IMPLEMENTASI pada hari Sabtu, 31 Juli 2021. Webinar ini hadir dengan topik, RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME (RAN PE) DI PROVINSI JAWA TIMUR. Hadir sebagai narasumber yakni Andhika Chrisnayuda, Ruby Kholifah, Budi Antoro, serta Hesti Armiwulan. Bertindak sebagai moderator yakni  Prof Emy Susanti. Gubernur Jawa Timur, Khofifah juga hadir untuk memberikan sambutan serta pengarahan. 

 

Sambutan Khofifah menjelaskan tentang pentingnya partisipasi pemerintah Provinsi dan daerah untuk menanggulangi tindak terorisme. Selain itu perempuan dan terorisme juga rentan terjerumus terhadap aksi terorisme. Negara berkewajiban untuk menjaga stabilitas keamanan nasional lewat RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 7 tahun 2021, gubernur serta walikota dan bupati wajib menjalankan program diatas dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.  

 

Andhika berpendapat bahwa faktor pendorong terjadinya aksi ekstremisme yakni kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan kekecewaan masyarakat, lemahnya penegakan hukum serta pelanggaran HAM. Sedangkan faktor penarik bisa berasal dari distorsi akibat pemahaman ideologi tertentu atau individu yang ingin mencari sensasi, sehingga bergabung pada organisasi ekstrimisme. Andhika juga menyampaikan bahwa melalui Peraturan Presiden No 7 tahun 2021 mewajibkan semua Kementerian serta pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas pelaksanaan RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME untuk meningkatkan ketahanan masyarakat akan ancaman dan gangguan yang mengarah pada aksi terorisme. 

 

Senada dengan hal tersebut, Fran juga menyampaikan bahwa  RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME bisa mencegah aksi terorisme karena mengamalkan prinsip supremasi hukum dan menjunjung tinggi HAM. Jika supremasi hukum dilanggar yang mana juga bisa mengarah pada tata kelola pemerintahan yang buruk bisa mendorong ketidakpuasan dalam masyarakat. Sesuai dengan peraturan presiden tersebut, gubernur dan walikota wajib menjalankan program RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME dengan berkoordinasi bersama Kementerian terkait.

 

 

 

Share this article :