08 Januari 2022
Gender dan Inklusi sosial
Kesetaraan gender mengacu pada hak, tanggung jawab dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Ketimpangan yang sangat terlihat antara perempuan dan laki-laki baik dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan di lembaga-lembaga publik dan swasta dapat melanggar hak akses yang sama terhadap pelayanan publik, kesetaraan dan non-diskriminasi. Situasi ini memperlihatkan dan menggambarkan bagaimana kegiatan usaha dapat menciptakan atau memperburuk ketidaksetaraan gender.
Kesetaraan gender tidak hanya penting dari sisi moralitas, keadilan, tetapi juga sangat penting dan relevan dari sisi ekonomi. Inklusi sosial adalah kondisi semua individu atau kelompok masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan, kegiatan ekonomi. Inklusi sosial secara prinsip merupakan berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia yang telah diakui oleh komunitas internasional dan juga oleh pemerintah Indonesia.