10 Desember 2022
PENTINGNYA MENJAGA PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM UNTUK KEBERLANJUTAN USAHA BMT (Baitul Maal wa Tamwil)
Mengacu pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LKPSI) yang diterbitkan oleh OJK, perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal ini tercermin dari meningkatnya rasio CAR Bank Umum Syariah yang mencapai nilai 20,39%. Beberapa indikator yang dimiliki perbankan syariah seperti halnya FDR (Financing to Deposit Ratio) juga memiliki nilai yang cukup tinggi, yakni sebesar 78,53%. Hal ini dapat menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki kontribusi positif terhadap perekonomian domistik nasional. Akan tetapi, meskipun peran perbankan syariah sudah sangat kentara hingga saat ini, perbankan syariah masih memiliki jaringan yang masih terbatas, terbukti dengan minimnya market share perbankan syariah yang hanya sebesar 5,96% hingga tahun 2018, itulah sebabnya BMT hadir sebagai solusi dalam menjangkau masyarakat dengan usaha mikro kecil ataupun unbankable (Otoritas Jasa Keuangan, 2018)
BMT atau Baitul Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan non-Bank yang dalam praktiknya melayani masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh Bank syariah atau biasa disebut unbankable. Hadirnya BMT diharapkan mampu untuk mendorong perekonomian Indonesia dengan memberikan pembiayan terhadap masyarakat pelaku usaha mikro. Pertumbuhan BMT sendiri cukup memuaskan, dimana hingga tahun 2015 sudah terdapat sebanyak 4.500 BMT yang berdiri di Indonesia yang melayani sekitar 3,7 juta orang dengan aset sebesar Rp 16 triliun (Putra, 2019). Namun, angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pada tahun yang sama, sudah berdiri sebanyak 118 Bank Umum di Indonesia yang melayani 80 juta jiwa dengan aset sebesar Rp. 6.095.908 triliun yang hingga saat ini terus bertambah (Otoritas Jasa Keuangan, 2019).
Akan tetapi ada banyak sekali kasus pelanggaran yang menjerat BMT yang bisa mengakibatkan rusaknya citra BMT atau bahkan lembaga keuangan islam. Seperti halnya kasus yang menjerat BMT PSU Malang yang diduga menggelapkan dana nasabah kurang lebih mencapai angka 17 miliar rupiah (Umar, 2017). Kasus lainnya juga menimpa BMT Bina Sejahtera Mandiri Wuryantoro, dimana dana anggota sebesar Rp 2,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pengurusnya, sedangkan laporan yang diberikan kepada anggota merupakan laporan fiktif (Abriyani, 2013). Oleh karena itu etika tidak dapat terpisahkan dari bisnis, penerapan etika islam dalam bisnis sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga dapat membentengi BMT dari pelanggaran-pelanggaran yang merugikan anggota, juga BMT itu sendiri.
Menurut Heidar Naqvi, etika bisnis Islam memiliki 4 aksioma/ prinsip dasar antara lain: kesatuan (Tawhid), keseimbangan/ kesejajaran (al-‘Adl), kehendak bebas (Ikhtiyar), dan tanggung jawab (Fardh) (Naqvi, 2003). Dengan menerapkan keempat prinsip dasar etika bisnis Islam tersebut dalam praktik pengelolaan dananya, BMT diharapkan mendapatkan kepercayaan dari anggotanya sehingga mereka akan merasa dilayani dengan baik dan menciptakan kepuasan bagi para anggotanya. Dengan kepuasan anggota yang berkelanjutan diharapkan BMT mampu memperluas market sharenya sehingga mampu menyusul ketertinggalannya atas bank konvensional dan dapat membantu membangun perekonomian Indonesia.
REFERENSI
Naqvi, S. N. H. (2003). Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar.
Abriyani, Ayu.. (28 Mei 2013). Ratusan Nasabah BMT di Wonogiri Tak Bisa Tarik Dana Simpanan 2,7 Miliar. Solopos.com.Diperolereh 13 Januari 2019 dari https://www.solopos.com/ratusan-nasabah-bmt-di-wonogiri-tak-bisa-tarik-dana-simpanan-rp27-miliar-410905
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Statistik Perbankan Indonesia (Vol.17. No.11). Jakarta. Diperoleh tanggal 13 Januari 2019 dari https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah. Jakarta. Diperoleh tanggal 13 Januari 2019 dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Pages/2018.aspx
Putra, Gusti Dirga Alfakhri (9 Juli 2019). Menyongsong Perkembangan BMT di Indonesia. sharianews. Diperoleh 13 Januari 2019 dari https://sharianews.com/posts/menyongsong-perkembangan-bmt-di-indonesia
https://www.kemenkeu.go.id/ diakses pada 15 Januari 2019 dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kelas-menengah-penggerak-ekonomi-indonesia/
Umar, Daviq. (31 Mei 2017). Nasabah BMT PSU Tagih Rp 17 M. Radar Malang. Diperoleh 13 Januari 2019 dari https://radarmalang.jawapos.com/headline/31/05/2017/nasabah-bmt-psu-tagih-rp-17-m/