13 Agustus 2022

Pengelolaan Lahan Kosong untuk Meningkatkan Kontribusi Usaha Mikro pada Ketahanan Desa

Article Cover

Desa secara definisi adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan. Sebagai bentuk peningkatan ketahanan, perlu dilakukan pengelolaan potensi desa. Tujuan pengelolaan potensi desa adalah pemerataan kesejahteraan sehingga mampu meminimalisir kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan. Dengan membangun ekonomi pedesaan yang maju, masyarakat akan memiliki kemandirian dalam hal memajukan desa. Industri kreatif merupakan salah satu cara yang efisien dalam rangka memberdayakan masyarakat desa. Sehingga, pada suatu masa tertentu, kita tidak lagi mengenal istilah desa tertinggal, atau urbanisasi yang berlebihan, dimana masyarakat pedesaan merantau ke kota hanya untuk mencari pekerjaan. Masyarakat secara umum juga perlu diberikan kesempatan dan diberdayakan untuk percepatan kesetaraan kemakmuran masyarakat desa. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengelolaan lahan kosong oleh pemilik usaha mikro. Contoh riil dari pemanfaatan ini adalah sebagai lahan parkir, apotek hidup, bisnis tanah kaveling, disewakan sebagai tempat tinggal, hunian, ternak, maupun penyediaan ruang kreatif.


Dalam memulai pemanfaatan lahan kosong ini, perlu diperhatikan unsur legalitas tempat, prospek bisnis, dan modal usaha. Khususnya melalui usaha mikro. Usaha mikro memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dan keberadaannya yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga memudahkan untuk pengembangan dan pengawasan usahanya. Usaha mikro, dengan kontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 61%, memiliki potensi menggerakkan ekonomi masyarakat desa yang cukup besar. Data BPS 2021 menunjukkan bahwa Indonesia,dengan 34 provinsi, memiliki wilayah administrasi setara desa sebanyak 83.843 desa. Indeks desa maju yang dimuat pada database Kemendes pada tahun 2022, memiliki beberapa dimensi yang terdiri dari dimensi kesehatan, pendidikan, modal sosial, pemukiman, keragaman produksi, perdagangan, akses distribusi, akses kredit, lembaga ekonomi, keterbukaan wilayah, kualitas lingkungan, potensi, dan tanggap bencana. Desa di Indonesia memiliki klasifikasi 4.44% desa mandiri, 20.75% desa maju, 51.57% desa berkembang, 16.49% desa tertinggal, dan 6.75% desa sangat tertinggal. 

 

Sebanyak 17.162 desa tertinggal dan sangat tertinggal perlu menjadi perhatian lebih semua pihak. Literasi tentang pengembangan usaha mikro dengan cara pemanfaatan lahan kosong di desa masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat sebagai peluang yang baik bagi para akademisi untuk melakukan kajian ilmiah dan implementasi usaha mikro tepat sasaran bagi para praktisi.

 

Share this article :