06 Agustus 2022
KOLABORASI DENGAN BUMDESA, PELUANG UMKM UNTUK BERDAYA
Ketimpangan dalam hal sumber daya manusia antara perkotaan dan pedesaan sepertinya akan selalu menarik untuk dibahas. Termasuk juga apabila kita membahas tentang level daya saing antara UMKM pedesaan dengan yang ada di perkotaan. UMKM pedesaan cenderung memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas SDM baik kewirausahaan maupun manajerial usaha. Tidak sedikit dari mereka menjalani usaha hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari namun hampir menghabiskan seluruh waktu mereka. Kondisi itu sendiri kadang masih belum bisa menyelesaikan kendala umum dari UMKM pedesaan yaitu minimnya kapasitas dan konsistensi kualitas produksi, keterbatasan akses pemasaran dan pendanaan, serta kecakapan dalam pengelolaan keuangan usaha.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi strategis yang dapat membantu mereka mendorong diri mereka sendiri lebih jauh lagi. Salah satunya adalah dengan merapikan manajemen atau akses terhadap jejaring dan kolaborasi. Kita juga cukup memahami bahwa ada ketimpangan antara desa dengan kota, bahkan di dalam desa itu sendiri. Sehingga dibutuhkan sebuah alternatif jejaring kolaborasi yang lebih condong berpihak kepada masyarakat desa yang kurang diuntungkan. BUMDes kemudian sering disebut sebagai solusi mujarab yang bisa menjawab permasalahan yang terkait dengan kemandirian ekonomi desa dimana UMKM juga termasuk di dalamnya.
BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Sehingga diharapkan berkembangnya BUMDes ini juga akan selaras dengan tercapainya tujuan desa untuk bisa mensejahterakan masyarakatnya. Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015 Pasal 19 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Walaupun dijalankan dengan menyertakan misi sosial dalam proses bisnisnya, BUMDes diamanatkan untuk bisa dijalankan secara profesional dengan dikelola oleh orang yang kompeten.
Keberadaan BUMDes ini yang kemudian diharapkan bisa mengambil peluang untuk menyelesaikan permasalahan dari UMKM pedesaan maupun bisa menghasilkan keuntungan finansial. Dalam suatu kawasan dimana roda ekonomi berputar, asas permintaan dan penawaran akan selalu ada. Sehingga memungkinkan bagi sebuah rantai pasok maupun rantai nilai bisa bergerak menjawab asas tersebut. Kita ambil contoh ada sebuah desa yang terkenal sebagai pusat kerajinan anyaman terdiri dari para UMKM yang bekerja sehari-hari dalam memproduksi kerajinan. Dengan kendala-kendala UMKM yang sudah dijelaskan di atas, sangat besar potensi bagi BUMDes menyediakan layanan yang masuk dalam rantai nilai dari UMKM itu sendiri. Anggap saja layanan yang BUMDes bisa sediakan seperti penyedia pasokan bahan baku anyaman, pengemasan barang jadi, pembukaan akses terhadap pasar maupun peningkatan kapasitas UMKM itu sendiri.
Saat ini mungkin peran tersebut sudah diambil oleh perusahaan lain yang levelnya sudah lebih besar, sehingga pentingnya BUMDes untuk ikut terlibat adalah melindungi perilaku eksploitatif oknum perusahaan yang hanya fokus pada keuntungan yang sebesar-besarnya. Walaupun tantangan pengembangan BUMDes juga tidak mudah, adanya BUMDes yang kuat dan lebih mendukung UMKM diharapkan bisa saling menguatkan ekonomi desa. Nilai sosial dan ekonomi yang diusung tersebut pula yang diharapkan bisa menghasilkan keuntungan kembali untuk pengembangan desa.