03 September 2022
KETAHANAN DESA MELALUI BUMDESA
Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) menjadi topik populer dalam ranah kelembagaan desa sejak diluncurkannya Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014. Sejak saat itu, pemerintah desa beramai-ramai mendirikan Bumdesa untuk menjadi motor ekonomi di pedesaan. Pemerintah desa berharap Bumdesa mampu untuk mengelola potensi aset yang ada di desa, baik bentang alam maupun bentang manusia sehingga dapat menghasilkan sumber pendapatan alternatif untuk kesejahteraan desa.
Keberadaan Bumdesa menjadi sumber ekspektasi yang rasional bagi pemerintah desa untuk dapat melayani kesejahteraan masyarakatnya dengan optimal. Hal ini mengingat pemerintah desa memiliki beban yang beragam mulai dari urusan administrasi kependudukan, pertanahan, permasalahan sosial, dan tantangan lainnya. Variasi beban ini membuat desa perlu memiliki strategi agar mampu bertahan dari berbagai dinamika sosial yang terjadi.
Kemampuan desa untuk bertahan dari berbagai masalah dinamakan sebagai ketahanan desa atau rural resilience. Ketahanan desa ini dapat menjadi indikator untuk keberlanjutan dari sebuah desa. Oleh karena itu, desa harus memiliki kapasitas yang memadai untuk mewujudkan ketahanan desa. Sebelum adanya Bumdesa, ketahanan desa ini banyak dikontribusikan oleh modal sosial yang ada di desa, kearifan lokal, hingga aktivitas ekonomi yang dirintis oleh para pengusaha desa. Akan tetapi, dengan tantangan yang semakin beragam dan hadirnya dana desa, pemerintah desa membutuhkan strategi yang lebih kreatif untuk mewujudkan ketahanan desa ini.
Menurut literatur yang diteliti oleh G.A. Wilson dalam bukunya Community Resilience and Environmental Transitions (2012), ketahanan desa dapat dirintis oleh kekuatan yang ada di komunitas. Kekuatan ini yang kemudian akan membutuhkan suatu trilogi modal yang kokoh untuk merekatkan komunitas di dalamnya yaitu modal sosial, modal lingkungan, dan modal ekonomi. Pada sebuah desa, ketiga modal ini tersedia dengan baik, namun memang tidak seluruhnya berada dalam kondisi yang sempurna menyesuaikan dengan situasi yang ada di desa tersebut.
Jika merujuk kepada ketiga irisan modal desa tersebut, maka Bumdesa menjadi alternatif perekat modal yang paling relevan. Bumdesa memiliki peran sebagai penghubung untuk memperkuat ketahanan desa dengan semangat kewirausahaan. Bumdesa dapat memanfaatkan aset yang ada di desa seperti modal manusia ataupun modal alam, kemudian mengubahnya menjadi hal yang menguntungkan melalui modal ekonomi, dan lalu memberi manfaat kepada lingkungan baik alam maupun masyarakatnya.
Kehadiran Bumdesa sebagai agen perubahan yang berorientasi kewirausahaan mampu menjadi integrator pemangku kepentingan yang ada di desa, seperti UMKM, organisasi karang taruna, BPD, PKK, dan organisasi lainnya. Peran integrator ini yang kemudian menjadi harapan tertinggi bahwa Bumdesa dapat menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga dan mewujudkan ketahanan desa.