29 Oktober 2022

Crypto Syariah, Arah Baru Trend Crypto

Article Cover

Cryptocurrency merupakan jenis mata uang yang fluktuatif dan tidak berwujud. Saking fluktuatifnya, banyak para ulama mengharamkan crypto karena beresiko tinggi. “Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset haram hukumnya  diperdagangkan dalam syariat Islam karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan kerugian, atau disebut juga sebagai maysir. Asrorun Niam Sholeh, kepala ketetapan agama untuk Majelis Ulama Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada bulan November setelah mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan crypto karena crypto seperti taruhan judi (https://www.washingtonpost.com/technology/2022/03/08/bitcoin-crypto-islam-haram/). Crypto lain dengan fiat money atau uang kertas yang kursnya tidak terlalu dinamis, dimana perbedaan kurs tidak tiba tiba anjlok nilainya dalam semalam. Namun, bagaimana dengan anggapan bahwa cryptocurrency pun bisa dikatakan memenuhi standar syariah?

 

Adanya crypto berbasis syariah pertama, Caizcoin yang dikembangkan pada 2018 oleh Caiz Holding AG untuk masuk pada pasar internasional diklaim telah mengikuti prosedur keuangan syariah dan terbebas dari tiga unsur yang diharamkan, yakni bunga/riba, judi/maysir, dan ketidakpastian/gharar. Caizcoin beroperasi pada blockchain yang bersifat tersentralisasi, sehingga tidak bergantung pada blockchain yang tersentralisasi. Caizcoin juga telah tersertifikasi oleh otoritas Islam setempat.  Caizcoin juga akan mematuhi prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam (https://ggwp.id/media/nftgame/berita/caizcoin-crypto-berbasis-syariah-pertama-di-dunia).

 

Selain Caizcoin, Prof. Murat lewat studinya juga mengemukakan bahwa cryptocurrency yang halal juga didukung oleh backup aset riil, semisal emas. Dengan backup aset riil, sebuah crypto bisa terhindar dari ketimpangan antara nilai penciptaan uang dan nilai nominal, atau disebut juga dengan seigniorage. Salah satu bentuk ketimpangan tersebut tidak hanya pada crypto, tapi juga pada fiat money yang cenderung dicetak banyak-banyak disaat suatu negara sedang membutuhkan uang untuk membiayai anggaran operasionalnya (Kameel et al., 2006).

 

Share this article :