20 Juli 2024
Memilah Alternatif Pembiayaan UMKM di Tengah Kelesuan Kredit Perbankan: Hindari Pinjol!
M. Setiawan Kusmulyono
Analisis Uang Beredar yang disampaikan oleh Bank Indonesia pada Mei 2024 mengindikasikan peningkatan penyaluran kredit bagi UMKM dengan nilai mencapai Rp 1.368,2 triliun (bisnis.com, 2024). Sayangnya, rasio kredit bermasalah pada Mei 2024 naik menjadi 4,27% dan semakin mendekati ambang batas regulator di level 5%. Laporan ini menginformasikan bahwa UMKM memiliki potensi gagal bayar yang semakin tinggi, sehingga membuat kesempatan penyaluran kredit semakin diminimalisasi.
Situasi ini menjadi momen kritis bagi UMKM yang ingin berkembang dan membutuhkan pendanaan untuk melancarkan prosesnya. Proses observasi dan uji kelayakan menjadi lebih ketat yang membuat UMKM harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan pinjaman. Jika ingin dipermudah, maka jaminan aset harus diajukan. Sayangnya, tidak semua UMKM terutama usaha mikro, memiliki agunan yang layak untuk dijaminkan.
Lalu, bagaimana jika UMKM membutuhkan dana dalam kondisi mendesak?
Pilihan pembiayaan diluar fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) yang disediakan oleh negara sebenarnya sangat beragam. Namun, hal yang perlu dipertimbangkan adalah manajemen risiko dan biaya dari setiap pilihan pinjaman yang ada. Hal yang paling pertama perlu diingat oleh UMKM adalah sebisa mungkin, sewajib mungkin, menghindari pendanaan dari perusahaan pinjaman online (pinjol), terutama yang tidak memiliki lisensi dari OJK.
Pinjol memang menjanjikan kemudahan dalam syarat dan aliran dana yang masuk. Namun, bunga tinggi sudah menunggu bulan demi bulan kemudian. Dan jika tidak mampu mengelolanya, maka pembiayaan via pinjol akan menjadi bencana kehancuran usaha mikro. Jadi, sebisa mungkin, pertimbangkanlah fasilitas pembiayaan non-KUR lainnya dan sedapat mungkin juga, jangan pernah mempertimbangkan pinjaman dari pinjol.